Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H.,melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang dilaksanakan di Lingkungan Temu Tua Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024).
Dalam giat tersebut diikuti oleh 12 orang personel diantaranya Kanit Intelkam Polsek Kotapinang AKP N Simbolon, Kanit 1 Reskrim Polsek Kotapinang Iptu CH Suhartono, Kanit Dalmas Polres Labuhanbatu Selatan Ipda F Hutauruk, Personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan sebanyak 4 orang, Personel Binmas 1 orang, Personel Samapta 2 orang, Personel Provost 1 orang dan Personel Si Humas Polres Labuhanbatu Selatan 1 orang.
Dengan Dasar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sprint Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor : SPRIN/367/III/PAM.3.3/2024 tanggal 18 Maret 2024 terkait pelaksanaan KRYD dan Sprin Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor : SPRIN/367/III/PAM.3.3/2024 tanggal 18 Maret 2024, personel yang bertugas malaksanakan giat tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab yang besar.
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong di lingkungan Temu Tua Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat maka petugas segera melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi yang dituju akan tetapi pada saat di lokasi personel tidak menemukan seorangpun yang berada di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami hanya menemukan 3 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis, beberapa pipet, dan beberapa plastik kosong yang diduga bekas tempat sabu.Selanjutnya barang-barang yang ditemukan di lokasi dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan.”Dengan dilaksanakannya KRYD melalui GKN tersebut oleh Satres Narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba,” pungkas AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan yang PRESISI siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.( M.Y.K.Simanjuntak )