Media Humas Polri Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Incracth) periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan jalan istana Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, pada jum’at (15/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H.,M.H., Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., Danramil 11/Kotapinang yang diwakili oleh Bhabinsa Kotapinang PELDA HP Sembiring, Direktur RSUD Kotapinang Dr. Ridwan Ritonga, Kanit Idik I Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan IPDA L Tobing , S.H., Kasubagbin dan para Kasi dan pegawai Kejari Labuhanbatu Selatan.
Dalam sambutannya, Kejari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut adalah sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Untuk pemusnahan barang bukti ini berasal dari 59 perkara yang sudah incracth atau berkekuatan hukum tetap yang mana diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 556,41 gram, narkotika jenis ganja ada sekitar 3.008,87 gram termasuk barang bukti lainnya seperti handphone, alat hisap atau bong, timbangan elektrik.
Pemusnahan barang bukti tersebut untuk narkotika jenis sabu akan diblender, sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan dibakar bersama barang bukti lainnya”,jelas Kajari.
Setelah ringkasan asal barang bukti tersebut diuraikan, Kajari Labuhanbatu Selatan Dr.Bayu Setyo Pratomo, S.H.,M.H., bersama undangan lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan memasukkan kedalam blender untuk dilarutkan dan dibuang kedalam closed kamar mandi.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dan yang lainnya dilakukan pembakaran dihalaman depan Kejari Labuhanbatu Selatan.
Dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., mengatakan.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Labuhanbatu Selatan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan dan bekerjasama serta berkoordinasi dalam hal pemberantasan peredaran dan Penyalahgunaan narkotika maupun kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dan kedepannya akan terus kita tingkatkan dalam hal penindakan terhadap pelaku kejahatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini”.ucap AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )