Polres Labusel Kawal Aksi Tanam Pohon Pisang Oleh MDTM Di Lahan PT STA
Media Humas Polri|| Labuhanbatu Selatan
Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., memberikan pengawalan ketat pada aksi penanaman pohon pisang oleh Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) dilahan PT Sumber Tani Agung (STA) sebagai bentuk protes kepada Kebun tersebut yang berlokasi di Desa Hutagodang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/6/2024).
Aksi penanaman pohon pisang yang dimotori oleh Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) Erlim Pane, menanam sebanyak 800 batang pohon pisang dilahan PT STA yang diklaim masyarakat seluas 569,55 hektar itu adalah milik para leluhur mereka.
Selain itu, masyarakat juga mendirikan posko pemantauan terhadap tanaman pohon pisang yang mereka tanam diperbatasan kebun PT STA tersebut.
“Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sei Kanan memberikan pengamanan ketat kepada aksi masyarakat yang menanam pohon pisang dilahan milik PT STA.
Mereka mengklaim bahwa lahan seluas 569,56 hektar itu adalah milik mereka mulai dari dulu.
Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mencoba memediasi diantara kedua belah pihak agar ada kata sepakat ataupun jalan tengah dari permasalahan yang sedang terjadi”.ujar Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H.
Dari mediasi yang coba dilakukan oleh Pemerintahan setempat maupun pihak Kepolisian, belum ada kesepakatan antara pihak kelompok Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) dengan pihak PT STA sehingga masyarakat akan terus melakukan protes dengan cara pengamanan pohon pisang dilahan tersebut.
Seminggu kedepan Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) berencana akan melaporkan pihak PT STA ke Mabes Polri atas dasar sengketa lahan tersebut.
Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus bekerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.(M.Y.K.Simanjuntak)