Polres Labusel Ungkap Kasus TP Narkotika Di Desa Tanjung Medan Satu Tersangka Diamankan

Media Humas Polri//Labusel

Polres Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB

Bacaan Lainnya

Kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa disalah satu perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun Padang Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang laki-laki dengan panggilan Hotang.

“Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 15.30 wib atas perintah Kapolsek Tim Opsnal unit Reskrim yang dipimpin IPDA S Ritonga, S.H., berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di lokasi, tim melihat ada satu orang laki-laki sedang parkir dan duduk diatas sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dimaksud, yang kemudian dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan mengaku bernama HS alias Hotang.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dipelepah sawit sekira setengah meter darinya ada satu buah kotak kecil warna putih berisi 19 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,41 Gram, di dalam tas sandang kecil warna hitam ditemukan dompet warna coklat berisi yang tunai Rp.300.000, dua unit handphone Android Merk Oppo A38 dan Oppo A17 warna hitam, selanjutnya HS alias Hotang mengaku barang bukti narkoba sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya Ridho warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tidak berhasil mengamankannya dan menjadi DPO”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/11/2024).

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya.

Kami menghimbau kepada para pelaku, pengedar dan bandar agar segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan sehingga wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan bebas dari narkoba”.tutup Kasi Humas AKP Sujono.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait