POLRES LAMONGAN SERIUS MENANGANI KASUS PELAPORAN PENGANIAYAAN TERHADAP JURNALIS YANG DI DUGA DI LAKUKAN SEKJEN LSM LARM-GAK
Lamongan-MediaHumasPolri. Polres Lamongan tampaknya tidak main-main dalam menangani perkara kasus Dugaan penganiayaan yang Diduga dilakukan oleh Sekjen LSM LARM-GAK (Baihaki Akbar) bersama Saudara Iparnya (Achmad Rizky), terhadap Korban/Pelapor (Ferry Mosses), salah satu warga Perumahan Gang Ikan Bandeng II No. 9, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan. Yang diketahui juga sebagai Kepala Biro Lamongan media KanalIndonesia.com.
Pasalnya, pada Jumat (13/08/21) kemarin. Polres Lamongan menunjukkan keseriusannya secara maraton memanggil Korban penganiayaan Ferry Moses, dengan didampingi oleh Advokat Pendamping Ahmad Umar Buwang, SH., dan saksi MT Ketua Umum LSM Jerat untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Kepala Unit I Polres Lamongan, IPDA Sunandar ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp membenarkan jika adanya pemanggilan terhadap Korban kekerasan Feery Mosses bersama Saksi MT selaku anggota LSM Jerat untuk dilakukan BAP.
“Benar, Korban bersama Saksi pada hari Jumat kemarin sudah kita periksa, dan ditunggu aja, karena proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.
Sementara, Umar Bowang selaku advokat pendamping Korban Ferry Moses ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa pada Jumat kemarin Ia mendampingi korban yang akan dimintakan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dan hari itu merupakan jadwal berita BAP yang digelar sejak pihaknya membuat laporan pada 7 Agustus 2021.
“Hari ini kita akan melakukan BAP pertama terhadap korban, dan saksi dimana setelah kita membuat laporan Polisi pada tanggal 7 Agustus lalu, dan baru kali ini kita dipanggil untuk melakukan BAP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Umar Bowang, menegaskan, terkait pemanggilan BAP ini secara prinsip harapan kami kepada penyidik berkas ini segera dilengkapi baik saksi atau pun yang lain Agar segera dinaikkan ke proses tahap kedua.
Dalam hal ini saudara Ferry Mosses selaku Korban, saat dikonfirmasi mengatakan, Ia ingin inisial BH segara dijadikan tersangka kemudian ditahan.
“Ini berdasarkan kejadian Baihaki memang benar-benar melakukan tindak kekerasan fisik hingga melukai saya. Dan hasil visum pun sudah keluar sehingga terbukti 5 luka yang saya alami akibat penganiayaan Baihaki dan Adik iparnya,” jelasnya.
Selanjutnya, selain perkara penganiayaan dan pengancaman, Ferry Mosses juga akan melaporkan kasus pencemaran nama baik, dan laporan palsu.
“Kita juga akan lapor ke SPKT perkara pencemaran nama baik, dan juga laporan palsu yang Diduga direkayasa Baihaki ke Polda Jawa Timur yang dikutip dari pemberitaan media Online dengan pasal berlapis UU ITE,” Pungkasnya,(dkn)