LAMPUNG TIMUR // Media Humas Polri.Com
Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal Rabu (19/4/23) menjelaskan, pelaku berinisial MF (24) warga kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Peristiwa berawal pada hari Minggu (9/4/23) sekira pukul 21.30 wib di desa Sribawono, Korban AA (22) memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk kedalam rumah, tidak beberapa lama korban keluar rumah melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi ditempat.
Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 Unit Sepeda motor Jenis Yamaha R15, warna Gold, kerugian ditaksir senilai Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah).
Setelah mendapat laporan, Petugas kepolisian Polsek Bandar Sribhawono melakukan penyelidikan, sehingga keberadaan pelaku dapat teridentifikasi, pada saat pelaku melakukan transaksi jual beli melalui COD, korban berpura-pura sebagai pembeli, setelah dilakukan pengecekan dan mencocokan nomor mesin dan nomor Rangka ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang dicuri di teras rumah desa Sribhawono pada hari Minggu (9/4/23).
Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono gerak cepat dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna Gold.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut Barang bukti untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” ungkapnya. (Pikri/Amir)