Polres Langkat Limpahkan Okor Ginting CS Tersangka Korupsi PPKS Ke Kejaksaan

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Polres Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti tahap dua dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit PPKS Kejaksaan Negeri Langkat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Rabu (9/8/2023).

Bacaan Lainnya

Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit PPKS yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S. T. K, S. I. K, M. H yang diterima Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting, S. H, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, S. H.

“Hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun SUG alias OG ISG AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Per kebunan Kelapa Sawit PPKS yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S. I. K, S. H, M. H melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S. T. K, M. H dan Kasi Humas AKP Yudianto Rabu (9/8/2023).

Dijelaskannya, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing – masing tersangka telah lengkap P21.

“Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing – masing tersangka telah lengkap, maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan lima orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit PPKS,” ungkap AKP Luis.

Selain itu sambung Kasat Reskrim, “Juga diserahkan barang bukti yakni uang sebesar Rp. 15. 947. 764. 000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejaksaan Negeri Langkat satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda cek Giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.”

“Para tersangka dan barang bukti yang kita serahkan di terima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat,” pungkas Kasat Reskrim. (SURIADI)

Pos terkait