LANGKAT//MEDIAHUMASPOLRI.COM
Pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dihadiri Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP SAHRIAL SIRAIT S.H.M.H.Kepala BNNK Langkat AKBP SAHARUDIN BANGKO.S.H.M.B.A.
Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO,S.H.M.H.Kakan Kesbangpol Kab. Langkat FAISAL BADAWI S.Sos Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim CAKRA TONA PARHUSIP,S.H.M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa MUJI WIDODO,S.H.Kasi Propam Polres Langkat AKP ABED NEBO.S.H
8.Ps. Kasi Humas AKP S.YUDIANTO Bidlabfor Cab. Medan USNH SARI TANJUNG.S.Pd KBO Satresnarkoba IPTU MIMPIN GINTING S H M H.Kanit 1 Satresnarkoba IPTU FERRY M.SIRAIT,S.H
12. Kanit 2 Satres narkoba IPTU AMRIZAL HASIBUAN,S.H.M.H Kasi Brantas BNNK Langkat IPDA J SIMANJUNTAK S H.Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Langkat 52 Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab.Langkat Penasehat Hukum Prodeo Tersangka.
13.Tersangka
Pelaksanaan kegiatan
Pemusnahan Barang Bukti Total barang bukti Narkotika yang akan di musnah kan merupa kan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langkat periode tanggal 01 Januari 2023 s.d 20 Juni 2023 sbb
tiga Kasus Tersangka lima orang Sabu
1.M Y.A,Laki.laki.39 tahun Islam, Wiraswasta, Alamat Jl Banten Gg. Rasmi No 4 Kel Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia Kota Medan
M.Z.AR.Laki laki 30 tahun Islam Petani.Pekebun, Alamat Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kec Nibong Kab.Aceh Utara
Ganja S.S Laki Laki.26 tahun Wiraswasta Jalan Cempaka Lingk Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kec Babalan Kab. Langkat A.S Laki Laki 29 tahun Islam Kuli bangunan Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec Langsa Lama Kota Madya Langsa
D.R laki laki 28 tahun, islam wiraswasta, Desa Pondok Kemuning dusun rahayu kec langsa lama kota madya Langsa
Barang bukti Sabu seberat 19.859.6 sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam gram Ganja seberat 113.577,78.seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan gram
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh Langkat Binjai Medan
Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung
Modus yang di perguna kan sebagai berikut
Menjemput Narkotika Jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan di bungkus dengan goni Kemudian Narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung
Masyarakat yang diselamatkan Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 seratus sembilan puluh empat lima ratus tiga puluh orang
Kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000.dua puluh milyar seratus lima belas juta rupiah dengan asumsi harga sabu Milyar Kg, Ganja 1 Juta. Kg Peng ujian barang bukti Narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut
Pelaksanaan konferensi pers berjalan lancar aman dan kondusif.( SURIADI )