Media Humas Polri // Langkat
Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menindak produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini. Setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di Pematang Jaya, Polsek Pakalang Susu turun ke lokasi dengan cepat untuk melakukan pengecekan pada Rabu (01/05/2024).
Kapolsek Pakalang Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama dengan Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa arang yang ditemukan bukan jenis kayu bakau, melainkan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak. Berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian. Namun, ia menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai. Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.
Tidak hanya di Pematang Jaya, tapi juga di wilayah Kecamatan Berandan Barat, Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap dapur pembuatan arang. Kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau sudah dihentikan setelah penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II. Ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.( M.Y.K.Simanjuntak )