Polres Langkat mengadakan Rilies Kasus Narkotika 

MEDIA HUMAS PILRI || Sumut

Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat 25.8.2023

Bacaan Lainnya

Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG SIK SH MH yg diwakili oleh Waka Polres KOMPOL HENDRI ND BARUS SH SIK MM didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH.Plh Kasat Reskrim IPTU SIHAR SIHOTANG SH.Kasi Humas AKP YUDIANTO dan Kanit II Sat Narkoba Iptu AMRIZAL HASIBUAN SH MH menerangkan kronologi penangkapan Narkoba terhadap pelaku S,40 thn alamat jln RGM lingk VII Kel Pekan Besitang Kec Besitang Kab Langkat.

Adapun pada hari Sabtu tgl 5 Agustus 2023 Unit II Sat Narkoba polres Langkat men dapat info bahwasanya di Gg Yeye Desa Halaban Kec Besitang sering di jadi kan tempat Transaksi Narkoba jenis Daun Ganja.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Sat Narkoba IPTU AMRIZAL HASIBUAN SH MH dan Tim melakukan under cover dan pelaku terpancing dan berhasil menangkap pelaku setelah di lakukan penggeledahan di temukan di Dashboard Sp.motor Vario yg di pergunakan pelaku di temukan Satu buah Tas Hitam yang berisikan Dua tas plastik warna merah berisikan daun ganja dan satu plastik warna Hitam yang berisikan daun ganja.

Setelah berhasil menangkap pelaku kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal daun ganja diperoleh dari seorang berinisial S Warga Desa Seumedam Kab.Aceh Tamiang NAD.

Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat ke diaman S dan di dampingi Kepling namun S tidak di temukan berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan kemudian di lakukan penggeledahan tidak ada di temukan Daun Ganja.

Pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 bsub 111 ayat 2 UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 thn dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar tutup Waka polres Langkat HENDRI ND BARUS SH SIK MM

Di tempat yg sama Waka polres Langkat KOMPOL HENDRI ND BARUS SH SIK MM juga menerangkan tentang Video Viral di Medsos Acung kan Clurit

Para Pelaku sudah di tangkap dan di tahan masing-masing bernama M.J.Lk,22 thn mocok-mocok Dsn VII ds Batu malenggang Kec.Hinai kab. Langkat

A.P Lk,15 thn ,pelajar psr V A Lk I ds Kebun lada Kec.Hinai Kab Langkat

M.F Lk,15 thn,pelajar psr V B Lk III ds Kebun Lada Kec Hinai kab Langkat

R.T lk,15 thn pelajar pasar IX lorong kuburan ds Suka jadi kec Hinai Kab Langkat

Kronologi ke jadian pada hari Jumat tgl 18 Agustus 2023 pkl 14.30 Wib saat rombongan pelajar yg berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil Truk dari arah Binjai menuju Tanjung pura bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Binjai dan pada saat di pasar Dua Tanjung beringin Kec Hinai berselisihan dengan para pelaku ke mudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengancung ancungkan senjata tajam berupa Clurit dan berusaha menghentikan Mobil truk,namun pengemudi Truk tidak mau ber henti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Mesjid Azizi tanjung pura para pelaku memutar arah kembali.

Atas kejadian tersebut pelapor Abdul Hafis Maulana bersama rekan rekannya membuat pengaduan kepolsek tanjung pura,kemudian setelah menerima pengaduan Kapolsek Tanjung Pura AKP SURAHMAN SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU KASPAR NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang layak dipercaya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 Personil Polsek Tanjung pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing-masing berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Tanjung pura dan proses penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat

Dan para pelaku di kenakan pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara tutup Waka polres Langkat KOMPOL HENDRI ND BARUS SH SIK MM.(SURIADI)

Pos terkait