Polres Langkat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan 

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Dari laporan Polisi Nomor LP.A.02.VII.2023. SPKT Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara tanggal 9 Juli 2023, pelapor Acep Hidayat waktu dan TKP Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Bacaan Lainnya

Identitas Pelapor
Acep Hidayat, 43 Tahun, Islam, Polri Asrama Polsek Kuala, Kabupaten Langkat

Identitas Korban
Simson Sembiring alias Bagong, laki – laki, 40 tahun, Islam, wiraswasta, Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

M. Sultan Ridwan, laki – laki, 21 tahun, Jl. Abdul Hamid Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Identitas Tersangka
F. E. D. S als E, laki – laki, 32 Tahun mocok – mocok, Islam, Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat

J. S,  laki – laki, 25 Tahun, mocok – mocok, Islam, Dusun VIII Desa Lau Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

S. I. G, laki – laki, 24 Tahun, Islam, mocok – mocok, Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Kronologi Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H. S, S. I. K, S. H, M. H bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran, S. T. K, S. I. K, M. H dan personil gabungan Polres Langkat Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan korban Simson Sembiring alias Bagong meninggal dunia dan korban M. Sultan Ridwan mengalami luka bacok dan dari hasil kegiatan berhasil diamankan 9 orang dan selanjutnya 9 orang tersebut di bawa ke Mapolres Langkat namun, ketika hendak kembali ke Polres Langkat Tim mendapatkan perlawanan dari warga setempat atas kejadian tersebut kemudian Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personil untuk mengamankan situasi massa yang sudah banyak dan sudah melakukan pembakaran ban di tengah pengerusakan mobil personil dan tidak lama kemudian Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, S. I. K datang bersama personil Binjai lainnya.

Atas aksi perlawanan massa tersebut mengakibatkan sejumlah personil mengalami luka – luka akibat di keroyok massa. Dan tim kembali melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiyaan terhadap petugas Polisi dan berhasil mengamankan tiga orang.

J. P. B, laki – laki, 30 tahun, wiraswasta, Islam, Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat berperan menghalangi dengan meletakkan sepeda motor di jalan.

J alias I, laki – laki, 25 Tahun, supir mobil Ebi, Kristen Protestan, Belilas Pekanbaru, peran memukul Anggota Polisi An. Acep.

E. S alias E, laki – laki, 34 Tahun, penjaga gerbang, Islam, Dusun Sidodadi Ps. Ladang Bambu Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Melakukan pelemparan terhadap mobil milik personil Polri An. Acep Hidayat Dan kemudian ke orang tersebut dilimpahkan ke Polres Binjai.

Pasal yang Ditersangkakan, Pasal 170 ayat (2) ke – 3e KUHP pidana subs pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke – 1e KUHP Pidana. (SURIADI)

Pos terkait