Lembata // Media Humas Polri.Com
Kepolisian Resor Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan keberangkatan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal (non prosedural) melalui Pelabuhan Laut Lewoleba, Minggu (11/6/2023).
“Jadi ke 27 orang PMI asal kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan) itu diamankan di Kapal Pelni Bukit Siguntang saat berlabuh di Pelabuhan Lewoleba dari Pelabuhan Tenau Kupang dengan tujuan Nunukan, Kalimantan”, jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membenarkan hal tersebut di Kupang.
Dikatakannya, dari 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki. Mereka mengaku direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.
“Sehingga anggota langsung melakukan pengecekan ke setiap ruangan yang ada di kapal Bukit Siguntang, namun saudara Arnol Tualaka tidak ditemukan”, katanya. “Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Kabidhumas.
Lanjutnya, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di kupang di tampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.
Setelah tiba di Kupang, barulah mereka di belikan tiket oleh saudara Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan di pekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji 3.500.000/bulan, dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan pekerjakan.”Jadi mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta”, ujarnya. Kabid Humas Polda NTT.
“Selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata melakukan koordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan dari para Calon PMI ke Kupang”, tutup Kabidhumas Polda NTT. (Ahmad)