Lembata // Media Humas Polri.Com
Kepolisian Resor Lembata berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Bakalerek kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid,S.H menjelaskan bahwa, kejadian ini Pada hari rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar 18.00 wita korban (YPT ) 12 tahun, pergi dari rumah tanpa pamit orang tuanya ingin pergi ke rumah omnya yang terletak di Desa Duawutun kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata, kemudian korban meminta tolong untuk pelaku (YSBI) 23 tahun mengantarnya karena pelaku adalah anak satu kampung dengan korban, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban ke rumah temannya di desa Duawutun Kecamatan. Nagawutung kabupaten Lembata kemudian pelaku melakukan Aksi bejatnya yakni melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali. Kasus ini awalnya terungkap karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi dari om korban bahwa korban berada di Desa Duawutun kecamatan. Nagawutung Kabupaten Lembata. ungkapnya.
Dikatakannya, Setelah orang tua korban menjemput korban, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya yang di setubuhi oleh pelaku, Terang Bripka Hasyim.
Menyikapi kejadian ini, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata Polres Lembata. Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan proses hingga pada penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ketahap Penyidikan dan menetapkan tersangka YSBI sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 melalui gelar perkara. Jelas Bripka Hasyim.
Diketahui bahwa, Tersangka saat ini berhasil di tangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Lembata selama 20 hari sejak tanggal 17 Mei 2023. Terhadap Kasus ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam pidana 15 tahun penjara. Tutup Bripka Hasyim. (Ahmad)