Polres Lombok Timur Amankan 2 Pelaku Pengedar Beserta Barang bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,228,58 Kilogram

Media Humas Polri//NTB

Polres Lombok Timur, NTB berhasil amankan Dua tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, SIK, memastikan kedua pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,

Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan disaksikan, Pj Bupati Lombok Timur, Dandim,1615/Kajari Lotim/ dan perwakilan dari Pngadialan Negeri Selong, pada Selasa, 03/12/2024

Hariyanto Dalam konfrensi Persnya menegaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan Barang haram di wilayah Hukum Lombok Timur.

“Mereka menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat, dan rencana akan di edarkan di Lombok Timur, pada masa tenang malam Pilkada” ujarnya.

Dikatakannya juga, penangkapan dengan berat barang bukti yang luar biasa ini merupakan jumlah yang sangat besar di penghujung Tahun ini, 5,228,58 kilogram.

“Ini barang yang luarbiasa, mungkin di penghujung 2024 ini, barang haram ini terbanyak di NTB.”sambungnya

Iapun memaparkan asal usul dan inisal kedua pelaku MA (21) dan A (33). Dan keduanya berasal dari Lombok Timur.

“Dan Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 wita di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur,” ujar Kapolres Lotim AKBP Hariyanto, Selasa 3 Desember 2024.

Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti, motor Vixion Nopol : DR 4879 LM. narkoba jenis sabu berisi 5 bungkus plastik, 1 buah Handphon adnroid, dan Handphon Android merek Oppo juga berhasil diamankan.

“Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp60.000 dan handphone milik pelaku, ” ujarnya.

Jelang pemusnahan barang bukti, tim dari Kejaksaan melakukan analisa keaslian barang bukti dengan melakukan pengecekan, dan positif ditemukan hasilnya Narkotika jenis Sabu Golongan 1.

Usai pelaksanaan kegiatan konferensi pers, barang bukti berupa 5,2 kg sabu dimasak dalam sebuah wadah kemudian dibuang di selokan dihalaman kantor Polres Lombok Timur. Dan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. ( Zulwadi)

Pos terkait