Media Humas Polri//Luwu Timur
Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Briptu Andi Imran saat melakukan konferensi Pers di aula Tribrata.Senin,(09/12/2024).
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial AM (30) warga desa Sorowako kecamatan Nuha dan VH (27) yang merupakan warga desa Nikkel kecamatan Nuha.
Terduga pelaku AM dan VH diamankan oleh pihak Polres Luwu Timur pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WITA di jl.Incoiro no 36 desa Sorowako kecamatan Nuha.
Dari tangan kedua pelaku,Polisi berhasil mengamankan shabu seberat 16,49 gram serta beberapa barang bukti pendukung lainnya yang juga diamankan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan kedua terduga pelaku.
Kompol Syamsul menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan jaringan lapas yang melakukan pengedaran barang haram tersebut di kabupaten Luwu Timur.
“Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun;. Ujar Kompol Syamsul.
Lanjut kata dia,selain itu kedua terduga pelaku juga dapat diancam dengan denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 20 Miliyar rupiah.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk melihat apakah ada tersangka lain atau bagaimana,”.Tutup Wakapolres Luwu Timur. ( Askar )