POLRES MAGELANG TANGKAP GURU NGAJI DIDUGA HAMILI MURIDNYA

POLRES MAGELANG TANGKAP GURU NGAJI, DIDUGA HAMILI MURIDNYA

Media Humas Polri || Magelang

Bacaan Lainnya

Satreskrim Magelang berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya sendiri. Sebanyak 4 anak yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh guru ngaji tersebut, bahkan salah satu korban saat ini hamil 4 bulan.

Kapolres Magelang AKBP Muchamad Sujarot Zakum, SH, SIK menyampaikan, bahwa pihaknya atas dasar laporan dari korban telah menangani kasus tersebut.

“Korban seorang perempuan berusia 18 tahun, namun saat kejadian masih berusia 17 tahun, dan tersangka MS (31) warga Desa Temanggung Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022)

Adapun korban di ketahui ada empat orang, dimana saat kejadian masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak di ajak persetubuhan alias becak-becakan, dan dua anak mengalami pencabulan.

“Salah satu anak yang diajak bersetubuh yakni berinisial W saat ini sedang hamil empat bulan,” ungkap Kapolres Magelang.

Kasatreskrim Magelang AKP Setyo Hermawan, SIK, MA mengutarakan kronologi kejadiannya.

“Berawal korban nelaksanakan piket bersih-bersih tempat mengaji dan setelah selesai kegiatan mengaji kemudian korban mengambil kesempatan untuk mengajak muridnya bersetubuh di kamarnya dengan dalil agar memperbaiki sifat nakal si korban.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi muridnya hingga empat kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya,” ungkap AKP Setyo.

Dari hasil pemeriksaan baik korban dan tersangka, peristiwa ini di lakukan dari bulan Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka salah satu korban saat ini hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban, sebut saja inisialnya Bunga beserta keluarga melapor ke Polres Magelang,” jelas AKP Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa celana dalam, baju lengan panjang, satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru, satu potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga ditahan di Polres Magelang

“Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” tegas Setyo.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bertani mengaku melakukan aksi bejatnya di saat anak dan istrinya pulang ke orang tuanya.
Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucap tersangka.

Kontributor : Adi
Editor : Mhn

Pos terkait