Polres Mahakam Ulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Amankan 52,12 Gram Sabu-sabu
Media Humas Polri || MAHAKAM ULU
Bertempat di Ruang Gazebo Polres Mahakam Ulu, telah dilaksanakan Press Relase pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu. Acara ini dipimpin oleh Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthoy Rybok, S.E., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Mahakam Ulu, Rabu (24/7/2024).
Dalam Press Release ini, diumumkan bahwa empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 52,12 gram bruto. Tersangka pertama berinisial NA, NK, dan AR ditangkap di Kamp. Long Bagun Ulu dengan barang bukti 12 poket sabu-sabu seberat 50,5 gram bruto. Tersangka kedua berinisial DD ditangkap di Jl. Poros Mahulu – Kubar dengan barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 1,62 gram bruto.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah Mahakam Ulu. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka serta barang bukti yang telah diamankan ke Mapolres Mahulu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.(Alfian )