Polres Malang Musnahkan Narkoba Senilai Rp 120 Juta
Mediahumaspolri|| Malang
Kepolisian Resor Malang musnahkan barang bukti kasus narkotika berupa 101,81 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp. 120 Juta, di Mako Polsek Kromengan, Kabupaten Malang, Selasa (18/10/2022) siang.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang selaku penuntut umum juga hadir dalam pemusnahan barang bukti siang itu, Selasa (18/10).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.
“Menurut pengakuan tersangka, harga jual per gramnya Rp 1,2 juta dikali 101,81 gram sekitar Rp 120 jutaan,” ucap AKP Hari ketika ditemui di Polsek Kromengan, Selasa (18/10).
Kapolsek menambahkan, Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang.
Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. “Sedangkan bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan,” pungkas AKP Hari. (Eddymhp//u-hmsresma)