Polres Malang Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Penjual Tompo
Media Humas Polri || Malang
Sat Reskrim Polres Malang Bekuk Residivis Spesialis Curas
Kasus yang sempat viral di media sosial Facebook tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap seorang kakek penjual Tompo, kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Malang. Rabu (3/8/2022).
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial G (61), seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut, bahwa lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menyebut, identitas korban bernama Bapak Lasiran, laki-laki berumur 60 tahun, beralamat di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu).
Awal mula penangkapan ketika Anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. “Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan” ucap Donny.
Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.
“Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku mengaku, dengan membawa ke tempat sepi ia dengan mudah untuk melancarkan aksinya. “saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya” ucap G (61) saat dimintai keterangan oleh Kepolisian.
Lebih lanjut, Donny mengungkap bahwa G (61) merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” jelas Kasat Reskrim.
Bersama itu pula, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai untuk melancarkan aksinya, diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (Eddymhp//rlsHumasresma)