Polres Mandailing Natal Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Media Humas Polri // Mandailing Natal

Polres Mandailing Natal ungkap 3 kasus pria tersangka kekerasan seksual terhada gadis remaja dan anak di bawah umur yang ditangkap dengan kasus yang tidak sama.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mandailing Natal. AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kabag Ops, AKBP Muhammad Rusli beserta Plh.Kasi Humas, Ipda Bagus Seto menjelaskan kejadian kronologi peristiwa pemerkosaan dengan kekerasan itu dalam jumpa pers di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Mandailing Natal. Selasa (12/11/2024).

Kasus pertama yang terjadi pada (6/10/2024) bermula di Dusun Aek Garut, Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, korban berinisial NM (16) warga kecamatan Siabu.

Tersangka AR (54) mencekik leher dan menghempaskan korban ke tanah hingga pingsan sehingga korban tidak sadarkan diri, tersangka pelaku melucuti pakaian gadis yang malang itu hingga menyetubuhinya Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengambil handphone lalu meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan, dari keterangan yang di laporkan aparat kepolisian langsung membuntuti jejak tersangka sehingga kurang lebih dari satu bulan pencarian,tersangka pelaku sampai ke kota Medan hingga ke provinsi Riau.

Pada (6/11/2024) Satreskrim Polres Madina berhasil meringkus tersangka Abdul Rahman alias Anton Harahap (54) di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi kabupaten Madina.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (2/11/2024) lalu, dimana seorang anak perempuan sebut saja”melati yang masih berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja di Kecamatan Nagajuang.Kabupaten Mandailing Natal Tersangka pelaku saat itu mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian menyuruh korban telentang diatas kasur dan membuka celana korban seterusnya tersangka menjalankan aksinya dengan menyetubuhi bocah yang malang itu

Tersangka pelaku diketahui gemar menonton video bokep yang berujung ia melakukan aksi bejatnya terhadap anak yang tidak tahu apa-apa.korban yang tidak berdaya lalu disetubuhi oleh pelaku yang masih duduk di kelas II SMA, Akibat bejatnya aksinya itu kemaluan anak tersebut mengalami pendarahan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku berinisial SS (17) lalu mengusap darah yang keluar dari kemaluan korban terus memakaikan kembali celana korban, kemudian pelaku menyuruh korban bermain kembali dengan teman temannya.

Peristiwa itu diketahui oleh orangtua korban dan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Polisi yang lansung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus SS.

Dalam konferensi pers dengan wartawan Polres Madina tidak menampilkan pelakunya karena pelaku masih tergolong anak dibawah umur

Sementara kasus yang ketiga yang terjadi pada (6/11/2024) lalu, di taman Rajabatu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan. Peristiwa terjadi ini berawal dari sepasang kekasih tertangkap tangan berpacaran di dalam ruangan kamar mandi oleh segerombolan pemuda, para pemuda tersebut meminta uang damai dengan jumlah tebusan 5 juta. Sementara pasangan kekasih itu hanya memiliki uang sebanyak 200 ribu rupiah, lalu para pemuda itu meminta cowok dari perempuan itu untuk mencari kekurangan tambahan uang tebusan tersebut.

Y kekasih dari SN pergi mencari pinjaman uang dengan mengendarai sepeda motor milik terduga ( i ). Y pun berangkat didampingi ( i ) perwakilan dari pemuda pemalak itu. Pada saat (Y) dan (i) pergi, P, D dan W tinggal di tempat tersebut. Kemudian P dan WF menyuruh SN menghisap alat kelamin mereka berdua, sementara D mengawasi tempat sekitar.setelah W selesai dengan hasratnya dan P belum puas hingga membawa SN ke belakang gedung serbaguna dan melakukan pemerkosaan terhadap korban SN yang merupakan warga kecamatan Panyabungan

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan para tersangka dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain. Pasca kejadian, korban SN mengeluh pada temannya lewat medsos tentang apa yang dialaminya sehingga sampailah kepada pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal.

Untuk kasus yang ketiga, pemerasan dan pemerkosaan di Taman Raja Batu, “satu orang tersangka yang merupakan honorer di Satpol-PP Madina telah berhasil kita amankan, dan tiga temannya masih dalam pencarian Polres Mandailing Natal, “ujarnya.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024) mengatakan, ke 3 tersangka merupakan pelaku pemerkosaan, pencurian dan pemerasan,”ungkapnya

Para tersangka diancam dengan pasal kekerasan seksual dan perlindungan terhadap anak, sesuai dengan yang tercantum dalam undang -undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara lamanya. ( Jhonparla )

Pos terkait