Media Humas Polri || Melawi
Satreskrim Polres Melawi telah melakukan tindakan tegas terhadap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal diwilayah jalan Poros Nanga Pinoh- desa semadin Lengkong Dusun Tahlud, kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Kalbar.
Tindakan tersebut disinyalir buntut dari salah satu truk bermuatan 13 drum berisi BBM solar yang sempat diamankan di lintas Pos Satpam PT. CM Kecamatan Ella.
Truk pengangkut 13 drum BBM solar tersebut tidak memiliki dokumen pada saat truk pengangkut BBM itu keluar dari wilayah Melawi menuju ke Kecamatan Serawai, kabupaten Sintang Minggu (17/09).
Berdasarkan amatan awak media di lokasi terlihat gudang tersebut sudah tertutup dan sepi dengan terpasang di Police Line.
Terkait penyegelan gudang tersebut, Kapolres Malawi AKBP Muhammad Syafi’i, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan” Silakan langsung dengan Pak Kasat Reskrim ya untuk update Penanganan perkara”, ucapnya kepada Media Senin, (18/09/2023).
Namun sampai berita ini diturunkan kemeja redaksi tidak ada jawaban kasat Reskrim Polres Melawi. (Tim)