Polres Minahasa Sasar Kenalpot Bising dan 7 Pelanggaran Lain
Minahasa | Media Humas Polri
Oprasi Zebra Samrat 2022, di Wilayah Hukum Polres Minahasa, akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Kegiatan ini, merupakan operasi terpusat, bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, Bambang Souissa SIK mengatakan, ada delapan target operasi Zebra Samrat tahun 2022 ini.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi yang masih dibawah umur
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm atau safety belt
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas
7. Pengemudi melebihi batas kecepatan.
8. Klengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor.
“Operasi Zebra ini adalah dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023,” pungkas Souissa.