POLRES MINAHASA UTARA UNGKAP PEREDARAN UANG PALSU
Kab. Minahasa Utara di hebohkan dengan peredaran uang palsu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK mempimpin Press Conference (kasus) di wilayah hukumnya, kasus peredaran uang palsu (upal), pada Rabu (27/10/2021).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi B’au SIK, Kabag SDM AKP May Diana Sitepu SH. SIK, Saksi Ahli dari Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Utara Mickael Rori, Kapolres mengungkap riwayat peredaran upal.(uang palsu) yang dipasok dari Pulau Jawa itu.
Melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u.
Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak (bbm) senilai Rp100.000 di salah satu SPBU.
Dari informasi itu Resmob Polres Minut langsung bergerak ke TKP kemudian mengamankan saksi, mengembangkan kasus dari saksi sampai ke Tersangka inisial SM, (46), warga Matungkas Minahasa utara.
“Saksi mengatakan upal tersebut diberikan oleh temannya SM, tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan, ujar Kasat Reskrim, Saksi juga menerima uang dari temannya SM, pertama sebsesar Rp300.000, berikutnya diberikan uang sekira Rp2.000.000.
Setelah itu kita kembangkan lagi sampai mendapati barang bukti Rp164 juta di kota Bitung, ujar kasat Reskrim dalam melakukan penyelidikan kami menetapkan SM (46) sebagai tersangka, melalui pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan ini, jelas Kasat.
Dalam melancarkan aksinya, Tersangka menggunakan Id card bertulisan KPK.
“Namun tersangka mengaku itu kartu infestigasi, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh perbuatannya Tersangka bakal menjalani hukuman sesuai UU. MHP-Sandy.