Media Humas Polri // Mojokerto
Lagi-lagi dugaan penipuan dan penggelapan Motor Milik Agus Riyanto Warga Simogirang RT 03 / RW 04 Kelurahan Simogirang Kecamatan Prambon Kabupaten Mojokerto. Terhadap Ibu Yuli selaku pemilik UD Yuma Desa Mbangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Inisial Y Resmi Dilaporkan.
Menurut keterangan Korban Agus Riyanto bahwa Terduga Pelaku meminjam uang dengan jaminan Motor Milik nya Dengan Nopol W.5456 RE Merk Yamaha Tipe Z, Jenis Tahun 2008, Noka NH 330CO01815629 Nosin 30C015643 A.N Pelapor. Pada 07 Bulan Januari Tahun 2024.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto menyambut baik laporan kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan korban.
Dari pihak LSM LPKPK, KPORI dan Pihak Media telah mengajak pelapor yaitu yang bernama inisial Agus datang langsung Ke kantor SatReskrim Polres Mojokerto.Dan di sana telah diterima dengan baik oleh petugas aparatur penegak hukum bagian KBO Reskrim Polres Mojokerto, yang bernama inisial Bapak Salimat memberikan arahan untuk membuat surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto agar sesuai dengan SOP (standard operasional prosedur) dalam menangani pengaduan kasus yang ditangani.
Korban juga menuturkan bahwa permasalahan ini sebelum melakukan langkah hukum sudah pernah melakukan musyawarah secara kekeluargaan, namun karena tidak ada tanggung jawab terpaksa Korban melaporkan terduga Pelaku (Ibu Yuli selaku pemilik UD Yuma) ke Rana Hukum.
” Sebelumnya sudah ada mediasi secara kekeluargaan, namun ditunggu – tunggu tidak kunjung ada tanggung jawab jadi kami mengambil langkah hukum dengan didampingi bapak Nurwiyono alias Deva Limbad dari LSM ( LPKPK ) dan dibantu oleh rekan rekan Lembaga KPORI juga team media online Ke Polres Mojokerto,” Katanya.
” Jadi sebelumnya silahkan untuk buat surat pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto AKBP Ibram, cantumkan identitas pelapor dan yang terlapor apa saja keluhannya, tentang tindak pidana apa dan juga mengenai kronologisnya dan harapannya, juga jangan lupa di sertai Matrei,” tutur Bapak Salimat.
Beliau menyampaikan bahwa tugas kita sebagai Reskrim menjalankan tugas sesuai aturan prosedur yang berlaku dan juga ada prosesnya.
” Setelah surat pengaduan selesai dibuat dan dilaporkan, maka dari penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Pak Salimat KBO Reskrim Polres Mojokerto.
Setelah pelaporan sudah selesai secara intensif, anggota polisi akan memanggil lagi pihak pelapor yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, komitmen Polres Mojokerto dalam menangani tindak kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini terkait dengan modus penipuan melalui penggandaan armada kendaraan roda dua dan penggelapan masalah bahwa kendaraan tersebut dipindah alihkan ke orang lain, yang dilakukan oleh sindikat yang telah beroperasi cukup lama. Para pelaku mengaku sebagai pihak yang menawarkan pinjaman atau gadai kendaraan dengan proses menguntungkan, namun pada kenyataannya, kendaraan yang di gadaikan oleh korban justru digelapkan sama pelaku.
Kini Penyidik diperhadapkan dengan adanya upaya penyelesaian kasus terkait adanya laporan dari korban berinisial Agus Riyanto dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sejumlah kendaraan roda dua miliknya, yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial Yuli sebagai pemilik UD Yuma, yang disangkakan dengan pasal Primer 378 Subsider 372 KUHPidana surat kelengkapan persyaratan Laporan sudah diterima pihak KBO Polres Mojokerto tanggal 17 April 2024 Pukul 16.06 WIB.
Kapolres AKBP. Ibram juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pemeriksaan yang teliti sebelum melakukan pegadaian atau transaksi simpan pinjam. “Jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang terlalu fantastis. Selalu periksa keabsahan dan kelegalan setiap pegadaian yang ditawarkan agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian dengan sigap dan cepat tanggap, serta dukungan masyarakat yang aktif, dapat menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ucap nya.( Ali Conglie PATAS RED )