Media Humas Polri // Mojokerto
Polres Mojokerto Kota menyediakan layanan penitipan sepeda motor dan mobil gratis untuk masyarakat yang mudik lebaran.
Layanan ini berlangsung 4-14 April 2024 agar para pemudik tidak was-was karena kendaraannya takut dicuri maling selama ditinggal mudik.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri S.I.K., M.H, menjelaskan, terdapat 2 pilihan lokasi penitipan mobil dan sepeda motor yang disediakan. Yaitu di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara dan di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
“Dengan layanan ini kami berharap masyarakat yang mudik bisa pulang kampung dengan tenang. Karena kendaraan yang mereka tinggalkan kami jamin aman,” terangnya, selasa (2/4/2024).
Rest Area Gunung Gedangan bakal 24 jam dijaga personil Polres Mojokerto Kota selama arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri, 4-14 April 2024. Sebab Satlantas Polres Mojokerto Kota mendirikan pos pelayanan mudik lebaran di rest area ini. Terlebih lagi, area parkir kendaraan di rest area ini terlindungi dari panas dan hujan.
“Kalau di Rest Area Gunung Gedangan, kendaraan yang dititipkan tidak akan kepanasan dan kehujanan. Juga kami sediakan area penitipan kendaraan di lapangan Mapolres Mojokerto Kota,” jelasnya.
Mengakses layanan ini juga sangat mudah. Para pemudik cukup membawa kendaraan yang ingin dititipkan ke lokasi, lalu menunjukkan KTP dan STNK asli kendaraan tersebut.“Layanan penitipan kendaraan ini tanpa kami pungut biaya alias gratis,” tegas Daniel.
Daniel mengimbau masyarakat yang pulang ke kampung halaman selalu disiplin dan tertib mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab keselamatan harus diutamakan.
“Utamakan keselamatan, juga kalau lelah jangan paksakan mengemudi, istirahatlah di tempat-tempat yang disediakan untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menambahkan, kendaraan yang identitas pemiliknya berbeda antara di STNK dengan KTP juga bisa dititipkan di Mapolres Mojokerto Kota atau Rest Area Gunung Gedangan. Ketika menitipkan, tidak satu pun dokumen yang akan diminta petugas.
“Jadi, masyarakat tinggal datang ke lokasi membawa kendaraan, KTP dan STNK. Tidak pakai meninggalkan KTP atau STNK, cuma kami data saja,” pungkasnya. ( Ade NK )