Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Narkoba Dan TPPU Berhasil Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Media Humas Polri // Kota Mojokerto

Bandar narkoba dan Pencucian Uang (TPPU) berhasil di tangkap oleh Polres Mojokerto Kota dan gelar di Polda Jatim, Senin (30/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri hadir diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Moch Suparlan dan didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Achadi Mughani juga Kanit 2 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Moh. Farok berhasil mengungkap 819 kasus narkoba selama program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo.

Dan barang bukti narkoba yang telah disita, adalah 30,18 kilo gram sabu sabu dan 4,3 ribu butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut bahwa dari total kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1.048 tersangka.

“Sebanyak 34 kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba. Sementara 775 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres,” Pungkas Robert

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 30,18 kg, dengan rincian 22,9 kg dari Ditresnarkoba dan 7,23 kg dari polres jajaran.

Serta menyita 4.030 butir pil ekstasi, yang rinciannya 886 butir dari Ditresnarkoba dan 3.144 butir dari polres jajaran. Serta ganja sebanyak 1.851 gram dan 4.515 batang.

Barang bukti lain yang turut disita termasuk 461 gram tembakau gorila dan 75.759 butir obat keras berbahaya (OKB).

Prestasi signifikan lainnya adalah pengungkapan satu kasus TPPU terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

“Juga ada penyitaan 16 kilogram sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Kami juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu,” papar Robert.

Kasus menonjol lainnya yang diungkap adalah home industri pil karnopen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor. 47 Surabaya pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.

Robert menegasakan Polda Jatim dan polres jajaran akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan menjalankan program pemerintah melalui Asta Cita.
“Polda Jatim terus melakukan perang melawan narkoba dan menjalankan program pemerintah yakni Asta Cita,” tambahnya.

Dalam anev yang digelar di Mapolda Jatim ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membawa tersangka Marta Marianto (43), bandar asal Desa Kemanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, mereka membawa barang bukti yang disita, diantaranya 3 mobil, 1 pikap, 3 motor, HP, uang tunai Rp530 juta, 1 ATM BCA dan 1 sertifikat tanah. (denk)

Pos terkait