Polres Muba Himbau Agar Masyarakat Tak Melakukan Pembakaran Untuk Membuka Kebun Dan Lahan

Muba // Media Humas Polri

Tidak perduli jarak tempuh maupun kondisi jalan, tetap harus disusuri oleh Tim Kebakaran Hutan, kebun dan lahan (Karhutbunlah) dimanapun berada jika ada informasi adanya hot spot atau karhutbunlah diwilayahnya.

Bacaan Lainnya

Terkhusus diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, yang wilayah hutan maupun perkebunannya sangat luas, bahkan juga memiliki lahan gambut yang cukup luas, terutama yang berada di kecamatan Bayung Lencir, dan tidak semua lokasi bisa dilalui oleh kendaraan bermotor, jadi perlu perjuangan ekstra untuk mencapai sasaran, bahkan harus dilalui dengan berjalan kaki.

Masalah karhutbunlah adalah masalah rutin tahunan yang harus dihadapi terutama menghadapi masa musim kemarau, agar tidak terjadi bencana karhutbunlah yang dampaknya tentunya sangat merugikan bagi negara dan masyarakat Indonesia sendiri.

Dampak dari kebakaran Hutan, kebun dan lahan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tetapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, untuk itu perlu adanya upaya maksimal untuk pencegahannya.

Upaya pencegahan tidak dapat dilaksanakan oleh aparat negara sendiri, tapi perlu adanya keterlibatan semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat yang memiliki kesadaran akan bahaya bencana karhutbunlah.

Kabag ops polres Muba Kompol M. Ali Asri SH selaku penanggung jawab, menjelaskan bahwa dari data yang masuk ke polres Muba pada semester 1 tahun 2023 ini bahwa jumlah Hotspot (HS) 97, berhasil dimitigasi 80 dan bukan titik api 17. Senin,(19/06/2023)

“Sementara untuk penegakan hukum ada 1 kasus, yaitu kasus perorangan” . jelasnya.

“Berkaitan dengan masalah Karhutbunlah ini, kami dari polres Muba menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran jika ingin atau akan membuka kebun atau lahan untuk pertaniannya.

Karena tindakan tersebut disamping merugikan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, juga ada sanksi hukumnya.

Undang-undang yang mengatur tentang larangan membakar hutan tersebut diantaranya ialah Undang-undang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara, dan atau pidana denda minimal 3 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.

“Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda 15 milyard rupiah”. tegas Kompol Ali.
(Aln/PolMuba)

Pos terkait