Polres Muba Polsek Babat toman Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Muba // Media Humas Polri

Nekat ngandon ke Babat Toman Asnawi(25) pemuda asal desa pangkalan Bulian kecamatan Batang hari leko diamankan oleh tim opsnal Polsek babat Toman pada Jumat (12/05/2023).

Bacaan Lainnya

Hal ini bermula adanya laporan dari korban Amir Hasan (54) warga kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman pada hari Rabu(10/05/2023) yang melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BG 2935 BE saat diparkir di halaman pasar babat Toman.

Hilangnya sepeda motor tersebut diduga diambil oleh pelaku dihalaman parkir dengan cara merusak kunci kontak, karena menurut korban saat diparkir sepeda motor dalam keadaan terkunci.

Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor diwilayahnya.

“Tersangka diserahkan oleh warga ke Polsek Babat Toman atas dugaan telah mengambil sepeda motor dihalaman parkir pasar Babat toman.

Sesuai hasil interogasi terhadap tersangka bahwa benar dirinya yang telah mengambil sepeda motor di halaman parkir pasar babat Toman pada hari Rabu (20/05/2023). dengan cara menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci L yang sudah dibentuk runcing pada bagian ujungnya, dimasukan kedalam lubang kunci kontak, kemudian diputar dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 untuk distarter, setelah mesin sepeda motor hidup lalu dibawa pergi”, jelasnya.

“Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih atas keperdulian masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian curanmor diwilayah kita ini termasuk kejahatan lainnya, sehingga sesuai harapan kita bersama, wilayah yang aman tentram dan damai dapat terwujud”, harap Vico.

“Untuk saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polsek babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian juga barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga telah kami sita.

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara”, tambahnya. (Aln/Polres Muba)

Pos terkait