Polres Muba Polsek Keluang Bersama Personil Gabungan Lakukan Penertiban Ilegal Refenery Di Keluang

Polres Muba Polsek Keluang Bersama Personil Gabungan Lakukan Penertiban Ilegal Refenery Di Keluang

Media Humas Polri || Muba

Bacaan Lainnya

Gelar apel pasukan penertiban tempat masakan minyak ilegal (ilegal refenery) yang ada di desa Mekar Sari Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/6/24).

Bertempat di Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin, sebanyak 365 personil gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Musi banyuasin (Muba), Denpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas, dan instansi pemerintahan Muba lainnya.

Hadir dalam kegiatan gelar apel pasukan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin, dan serta seluruh forkopimda Muba.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat memberikan arahannya mengatakan laksanakan tugas sesuai dengan struktur yang sudah diatur.

“Sesuai dengan perintah dari bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, lakukan tugas dengan cara Preemtif, prefentif, penindakan terukur dan lakukan recovery,” ujarnya, Kamis (6/6/24).

Menurut Bagus, pelaksanaan kegiatan penertiban ilegal refenery ini akan dilakukan selama 4 hari, akan tetapi kita akan lakukan secepat mungkin dan akan kita jaga situasi aman dan kondusif.

Selain itu, mantan Dirnarkoba Polda Kepri ini juga menegaskan kepada personil gabungan agar jangan menggunakan senjata atau adanya letusan senjata.

“Utamakan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, agar masyarakat yang mempunyai tempat masakan minyak untuk membongkar sendiri secara mandiri,” jelasnya.

“Terakhir, kita akan berikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi mengulangi kegiatan ilegal refenery,” tutupnya.

(Aln/rils)

Pos terkait