Muba // Media Humas Polri
Diduga karena sering membuat keresahan di jalan lintas Sekayu – lubuk Linggau, Krismono (34) warga serekah kecamatan Sanga desa, pada hari Rabu (31/05/2023) diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sanga desa yang di back up tim srigala polres Muba dibawah pimpinan Iptu Dedy Kurniawan SH yang kesehariannya sebagai Kanit Pidum satreskrim polres Musi banyuasin.
Krismono ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Haji Dela yang sedang mengemudikan mobil truk melintasi jalan rusak di lintas jalan Sekayu-lubuk Linggau desa keban II kecamatan Sanga desa pada hari Rabu (12/04/2023) sekira pukul 02.30 wib.
Barang korban yang berhasil diambil saat itu adalah 1 buah handphone merk Vivo dan uang Rp. 300.000., dan dalam aksinya terduga pelaku melakukan bersama-sama dua orang kawannya yaitu RJ dan DI yang belum tertangkap.
Modus terduga pelaku saat kejadian adalah menyetop mobil yang lewat dijalan rusak, lalu terduga pelaku Krismono mendekati korban saat mobil sudah berhenti, dengan nada membentak meminta uang serta merampas dompet korban kemudian mengambil uangnya, setelah uang didapat dengan menodongkan pisau terduga pelaku meminta hp korban, yang selanjutnya korban disuruh pergi .
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Nasirin SH.MH , membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang ada diwilayah kerjanya. Kamis,(01/06/2023)
“Pelaku dari kasus tersebut ada 3 orang, namun yang tertangkap baru satu orang An. Krismono, yang ditangkap pada hari Rabu (31/05/2023) sekira pukul 14.30 wib disanggong dijalan lintas Sekayu – lubuk Linggau desa serekah kecamatan Sanga desa, saat yang bersangkutan melintas dengan mengendarai sepeda motor”. jelasnya.
“Tersangka Krismono ini adalah juga redidivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, selain itu tersangka Krismono dan kawan-kawannya ini sudah sering melakukan pemerasan khususnya dijalan yang rusak, lintas jalan Sekayu – lubuk Linggau, hanya saja tidak ada korban yang melapor, baru korban yang satu ini yaitu Haji Della yang telah melapor dan langsung kami tindak lanjuti”. ungkap Nasirin.
Untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya yang terjadi diwilayah kecamatan Sanga desa agar tidak segan-segan melapor ke Polsek Sanga desa, Insya Allah kami akan menindak lanjutinya, jangan biarkan kejahatan terjadi Himbau Kapolsek.
“Saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas”. Tambahnya.(Aln/PolresMb)