Media Humas Polri || Muba
Memanfaatkan sang istri sebagai pemegang kunci gudang pada PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Budi Setyono (22) warga Megang Sakti Musi Rawas, dapat dengan leluasa mengambil pupuk yang ada dalam gudang tanpa sepengetahuan atau seizin perusahaan.
Peristiwa tersebut diketahui bermula pada hari Selasa (31/10/23) sekira pukul 04.00 wib di gudang Sungai Rukam APL 1 PT. SKB, Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Muba Scurity perusahaan melakukan patroli dan menemukan ada ceceran pupuk disekitar gudang, namun gudang dalam keadaan terkunci, tidak ditemukan bekas pengerusakan ditempat kejadian.
Yang kemudian gudang dibuka setelah kuncinya diambil dari Dora selaku pemegang kunci dan juga istri dari terduga pelaku, hasilnya ditemukan ada 22 sak pupuk NPK merk pelangi yang hilang.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. menjelaskan bahwa terduga pelaku dari peristiwa tersebut atas nama Budi Setyono (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan. Kamis (02/11/23)
“Dalam melakukan aksinya tersangka bersama kawan-kawannya tiga orang yang belum tertangkap dengan cara membuka pintu gudang yang kuncinya dari diambil ditempat istrinya menyembunyikan kunci tersebut tanpa sepengetahuan istrinya selaku pemegang kunci gudang, lalu mengambil pupuk yang ada didalam gudang hingga mencapai 22 sak, yang kemudian pupuk tersebut dijual kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut pihak PT SKB mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- . jelasnya.
“Sekarang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”,tambahnya. (Aln)