Muratara || Media Humas Polri
Pasca meledaknya Gudang Minyak Ilegal di Wilayah Sumatera Selatan beberapa waktu lalu Kapolda Sumsel Irjen Pol. Akbertus Rachmad Widodo, S. I. K, M. I. K memberikan ultimatum kepada seluruh jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polda Sumsel akan memecat Kapolseknya jika ditemukan lokasi penyulingan atau ada usaha minyak mentah di wilayahnya.
“Buntut ultimatum itu, Kapolsek langsung mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Kapolsek kedua. Kapolsek yang dicopot itu Kapolsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin, Iptu Vico Farial Fajar dan Kapolsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, AKP Hery Yusman. Seperti diketahui Kapolda sangat tegas dan tidak memberikan toleran kepada setiap aktivitas minyak ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Rabu 2 Agustus 2023.
Sementara itu maraknya pengeboran dan penyulingan minyak mentah ilegal dalam beberapa wilayah di Sumatera Selatan pihak aparat Kepolisian terus melakukan tindakan baik melakukan sosialisasi maupun pembongkaran dan memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal seperti, di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara selama ini diduga puluhan lokasi penyulingan minyak ilegal telah beraktivitas.
Untuk menghentikan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Rupit, Kapolsek Rupit Polres Muratara, Iptu Khoiril Hambali, S. H bersama TNI, Pol PP, Pemerintah Kecamatan Rupit telah melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik penyulingan minyak ilegal. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, 7 Agustus 2023.
Acara himbauan dan sosialisasi berlangsung dengan aman kondusif, tertib, dan lancar, yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Danramil Rupit Kapten Assa’ad, perwakilan Camat Rupit M. David, Pol PP, Personel Polsek Muara Rupit, Anggota Koramil Rupit, Kepala Desa Pantai bersama tokoh dan masyarakat Desa Pantai.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S. I. K, M. H melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, S. H memberikan pesan kepada pemilik tempat penyulingan agar mereka secara sukarela membongkar sendiri tempat penyulingan ilegal yang mereka miliki. Beberapa pemilik tempat penyulingan telah merespons dengan baik dan telah melakukan pembongkaran tempat penyulingan secara mandiri.
Namun, disadari bahwa masih terdapat sejumlah pemilik tempat penyulingan yang menolak atau mengalami keberatan terhadap tindakan pembongkaran ini. Oleh karena itu, rencana pembongkaran akan dilaksanakan secara bertahap guna mengakomodasi perbedaan pendapat dan memastikan kesinambungan proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dan pemerintah setempat dalam menegakkan aturan dan memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup AKP Baruanto.
Diharapkan, melalui kerjasama yang kuat antara berbagai pihak terkait, upaya memberantas penyulingan minyak ilegal ini dapat terus dilakukan ke depan, tentunya kegiatan penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai nantinya tidak akan ada lagi yang beraktivitas.
Dari pemantauan Media Humas Polri, minyak mentah yang di suling atau dimasak dalam Desa Pantai bukan berasal dari Sumsel saja,bahkan diduga sebagian besar berasal dari luar provinsi. (Pak Wo)