Polres Nagan Raya Dan PWI Tanda Tangan Memorendum of Understanding MOU
Suka Makmue – mediahumaspolri.com Polres Nagan Raya kembali teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nagan Raya.Penanda tanganan MOU tersebut,berlangsung kamis (10/3/2022) di Mapolres Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Wakapolres Kompol Sugeng Sugiarto mengatakan,dasar MoU tersebut berpedoman pada UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebelum menerapkan peraturan perundangan undangan lain,sebut Kompol Sugeng yang didampingi Kasi Humas Polres Nagan Raya AKP Asril.
Menurutnya,jika Polres Nagan Raya menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya,akan berkonsultasi dengan dewan pers,ujarnya
Selanjutnya dewan pers,akan memberikan kajian serta saran pendapat secara tertulis kepada polisi,bahwa pemberitaan semata mata melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Sementara itu,Ketua PWI Nagan Raya Azis Sahputra dalam keterangannya menjelaskan,hal itu merupakan kegiatan positif yang dilakukan oleh pihaknya setiap tahun.
Selanjutnya Azis menambahkan, merupakan langkah bagus untuk kembali kerjasama dengan polisi, teman teman insan pers bisa mempelajari MoU tersebut, dalam pemberitaan diharapkan harus memperhatikan kode etik jurnalistik,ungkapnya
Azis menegaskan,agar teman teman pers juga berhati hati dalam menulis berita, tetap mematuhi kode etik jurnalistik, sehingga tidak berurusan dengan hukum nantinya,pungkasnya
Laporan : Sofyan Hs