Media Humas Polri /Padang Lawas
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK yang Di wakili Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas.
Rakor ini menjadi bagian menghadapi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas.
Komisioner Bawaslu Hj Ningtiasih menyebutkan, Rakor ini untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan tahun 2024 .
“Pertemuan ini guna menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” kata Hj Ningtiasih
“Penyelesaian hukum terkait dengan tindak pidana pemilihan pada setiap tahapan bukan suatu perkara yang muda, sebab tidak menutup kemungkinan tindak pidana pemilihan ini terjadi pada setiap tahapan dan penegakan tindak pidana pemilihan ini dilakukan pada waktu yang terbatas” tegas Hj Ningtiasih
Kasi Humas Saat di Konfirmasi di Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara
mengatakan Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa perlu adanya penindakan tindakan yang tidak adil atau curang, sehingga butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.
“Peran polisi, kemudian jaksa, sangat kami harapkan mengingat keterbatasan kewenangan, terutama yang dimiliki pengawas pemilu, yang mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya. ( Mahyudin )