Polres Paser Bantu Pencarian Korban Longsor Di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalsel Perbatasan Kaltim-Kalsel

Media Humas Polri || Tana paser

Tim Identifikasi Polres Paser yang di pimpin Kasat Intelkam Polres AKP Ibnu Tri Yuniarto, S.Sos, M.H, membantu mengevakuasi korban longsor di Kec Muara Uya Kab. Tabalong kalsel, perbatasan Kaltim-Kalsel, Sabtu-Minggu (18-19/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan di tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Paser, AKP Ibnu Tri Yuniarto, S.Sos, M.H, beserta anggota, Kasat Sabhara Polres Paser AKP. Hermawan, SH, MH, berserta anggota, Kapolsek Batu Sopang, IPTU Harwanto, S.E, beserta anggota, Kapolsek Muara Komam, IPTU Wahyudi Ismanto, SH, Inafis Satreskrim Polres Paser, AIPTU Sugeng beserta anggota, Polres Tanjung berserta Polsek Muara Uya Polda Kalsel, Basarnas Kab. Tabalong Kalsel, BPBD Kab. Tabalong Kalsel, BPBD Kab. Paser Kaltim.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Intelkam AKP Ibnu Tri Yuniarto, S.Sos, M.H. menerangkan, “Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 19.00 wita Tim Sar gabungan yang melibatkan warga sekitar Desa Mangkupum Kec. Muara Uya telah berhasil menemukan ke-5 korban tanah longsor di lokasi kerja kegiatan tambang emas ilegal dan selanjutnya Tim berupaya mengevakuasi para korban menuju keluar lokasi dengan berjalan kaki dengan kondisi jalan dan cuaca buruk yang tidak mendukung.

Kemudian pada hari hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 09.00 wita Tim berhasil mengevakuasi sebanyak 5 korban selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tabalong menggunakan ambulance dengan dilakukan pengawalan oleh Personel Polres Paser dan Polres Tabalong untuk dilakukan identifikasi.

Kasat Intelkam menjelaskan bahwa kondisi TKP merupakan Hutan dan Gunung yang terletak di perbatasan antara Kab. Paser Kaltim dan Kab. Tabalong Kalsel, akses jalan hanya dapat di tempuh dan di lalui dari Desa Mangkupum Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Kalsel yang mana akses jalan hanya dapat di lalui dengan R2 dan di lanjutkan dengan berjalan kaki dengan waktu tempuh kurang lebih 7 jam tergantung dengan kondisi cuaca, dan untuk memastikan tempat kejadian masuk wilayah mana, Tim perlu melakukan pengecekan titik koordinat guna mengetahui wilayah hukum serta proses hukum lebih lanjut” Tutup Kasat Intelkam AKP Ibnu Tri Yuniarto. ( Humas Polda Kaltim / Alfian )

Pos terkait