Polres Pasuruan berhasil tangkap pelaku peracun wartawan.
Media Humas Polri || Pasuruan
Selama satu pekan Satreskrim Polres Pasuruan kerja keras dalam mengungkap kasus wartawan diracun telah membuahkan hasil .
Petugas Buru Sergap yang dipimpin oleh Ipda Bambang Tejo (Kanit Tipikor) Berhasil mengamankan pelaku peracun M.Sukron Adim (30) seorang wartawan.
Pelaku yang bernama Rohmad Purnadi (41) asal kecamatan Pandaan, Petugas berhasil mengamankan pada hari Senin (5/9/22) sekitar pukul 09:00 Wib di tempat kerjanya di pasar Pandaan,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, Senin (12/9/22) di halaman Mapolres Pasuruan.
Dijelaskan, pelaku bekerja sabagai tukang selep bumbu di pasar Pandaan. Saat dilakukan penangkapan terhadapnya, ia sempat menolak dan menanyakan kesalahannya pada petugas. Pun demikian selama dalam pemeriksaan, dirinya tetap diam dan tidak mengakui perbuatannya. Petugas sempat dibikin repot dengan perilakunya, akan tetapi dengan beberapa alat bukti permulaan serta kami hadirkan pihak keluarganya. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif dari aksi pelaku melakukan peracunan terhadap korban lantaran sakit hati.
Awalnya pelaku yang juga penganut aliran kepercayaan (kejawen) dan memiliki penganut. Minta tolong kepada korban untuk menguruskan izin pemanfaatan hutan lindung di wilayah kecamatan Prigen, untuk dibuat padepokan aliran kepercayaan miliknya. Kemudian pelaku pada bulan Juli 2022 menyerahkan uang sebesar Rp.15 juta melalui transfer bank dan Rp.2 jt secara langsung (chas), untuk biaya kepengurusan.
Akan tetapi hingga 2 minggu pelaku kembali menghubungi korban melalui teleponnya beberapa kali namun oleh korban tidak dihiraukan .
Dari hal tersebut, pelaku merasa ditipu oleh korban.
Karena rasa jengkel terhadap korban, pelaku gelap mata dan mengirimkan paket “abal-abal” yang berisi beras, gula, susu dan minuman.
Sebelum paket “abal-abal” dikirimkan ke korban, salah satu minuman kemasan merk Es Tea terlebih dahulu disuntik racun tikus cair (bromadiolone) Jenis racun yang disuntikan tersebut di ketahui oleh penyidik, setelah mendapatkan rekam medis RSSA Malang dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim. Racun itu sendiri, dapat mengakibatkan seseorang mangalami hilang kesadaran dan gagal ginjal akut, “terang Kapolres Pasuruan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perilakunya ,
pelaku kami jerat dengan Pasal 340 , Jo 53 sub 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ,” ujar AKP Adhi Putranto Kasat Reskrim Polres Pasuruan menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis di Pasuruan M.Sukron Adim pada 28 September 2022 sekitar pukul 17:00 Wib,tak sadarkan diri setelah meminum minuman dalam kemasan (eS Tea) dari dalam paket yang diterimanya. Akibat muntah dan kejang, pihak keluarga membawanya ke RSI Masyitho Bangil.
Dalam perawatan tim medis, M.Sukron Adim tak sadarkan diri (koma) hingga ± 5 hari dan di bantarkan ke RSSA Malang.
(Nawang)