SURABAYA // Media Humas Polri
Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan serta penggelapan maupun penipuan motor di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor ini dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari.
Ada 5 pelaku yang berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).
Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (24/03/2023).
Mengenai kronologi, AKBP Herlina menjelaskan, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, lanjutnya.
Modus operandi pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, jelasnya.
Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (Ocha)