Polres Pematang Siantar Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Stevan Theodore.
Jum’at 1 April 2022
Pematang Siantar – mediahumaspolri
Polres Pematangsiantar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.30 Di Jalan Sutomo Pematang Siantar .
Gelar Rekontruksi Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH serta dihadiri
IPTU BANGUN RIDWAN SIMANJUNTAK KBO Sat Reskrim, IPDA MOSES BUTAR-BUTAR, SH Kanit Idik I Sat Reskrim,IPDA APRI DAMANIK Kanit Idik III Sat Reskrim,Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,J. TARIGAN, SH Kasipidum Kejari P.Siantar, LINCE Jaksa Penuntut Umum Kejari P.Siantar, IVANI KOOSWARA (Istri Korban) Pengacara BESAR BANJARNAHOR,SH, pada hariJumat 01 April 2022 Pada Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, Untuk Memberikan gambaran secara nyata sehingga hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian, Adegan demi adegan semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka Ali dengan 11 adegan. Tersangka ali melakukan pemukulan dengan sebatang besi ke tubuh korban dan mengenai wajah dan kepala setelah antara korban dan tersangka terjadi pertengkaran mulut. akibat pemukulan tersebut korban tersungkur tidak bergerak hingga ditemukan oleh Jhonson alias Asin kemudian memberitahukan kepada istri korban.selanjutnya dengan dibantu oleh beberapa saksi lainya,korban dilarikan kerumah sakit terdekat.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHP Pidana.dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun. Ujarnya (PW )