Polres Pesawaran Bongkar Sindikat ilegal Logging kayu sonokeling dari register

Polres Pesawaran Bongkar Sindikat ilegal Logging kayu sonokeling dari register

Media Humas Polri/Pesawaran Tim Tekab 308 Polres Pesawaran kembali menggulung sindikat illegal logging kayu Sonokeling dari Register 19 Wan Abdurahman di Jalan Raya Desa Way Harong, Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 22.30WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dengan melibatkan Tekab 308 Polsek Kedondong.

Bacaan Lainnya

“Pada Rabu 09 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 02:30 WIB tanggal 10 Juni 2021 Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran telah mengamankan 2 (dua) orang yang melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY yang telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ”ungkapnya (10/06/2021).

sebelumnya petugas dilapangan pada hari Rabu, 09 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2021 melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana Illegal logging yang dimaksud.

“Anggota Sat Reskim mencurigai kendaraan jenis truk tersebut, kemudian anggota memberhentikan kendaraan Truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No. Pol. BE 8695 TY, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut mengangkut Kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar dia.

Untuk mendalami kasusnya, Sopir dan kenek truk tersebut diamankan serta dilakukan pemeriksaan yang kemudian mengembang kepada pelaku penjual atau perantara jualnya.

“Sopir berinisial Bo (33) warga Dusun Banjar Agung Desa Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan Kenek dengan inisial Ro (35) warga Desa Kurnia Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah telah diamankan, setelah dikembangkan kemudian pelaku yang sebagai perantara dengan inisial Nn (31) warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan pun diamankan, ” ungkap dia.

Hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik, Nn mengaku bekerja sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) di Kantor Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan. Kini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1 m s/d 1,5 M, 1 (Satu) Unit Hp Evercoss warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Realme warna Hijau, dan 1 (satu) Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam telah diamankan di Mapolres Pesawaran.

“Kasusnya masih terus didalami guna mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidaknya, karenanya pemeriksaan terus dilakukan secara intensif oleh penyidik, ” tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus bersinergi dengan petugas kepolisian maupun TNI sehingga tindak kejahatan apapun dapat diminimalisir atau tidak lagi ada ruang bagi mereka pelaku kejahatan.

“Segera informasikan manakala ada aktifitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing, atau ketika ada kejadian kriminal serta kecelakaan di jalan-jalan segera laporkan pada petugas terdekat, ” pinta dia.( Polres Pesawaran)

 

Pos terkait