Polres Pinrang Gelar Deklarasi Anti Knalpot Brong

Media Humas Polri // Pinrang

 

Bacaan Lainnya

“Jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” merupakan tema yang diangkat Polres Pinrang saat menggelar deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Rabu (07/02/2024).

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K yang diwakili oleh Kabag Ops KOMPOL Muhammad Yusuf Badu,S.H menyampaikan, deklarasi ini, merupakan upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot diluar Spektek, sekaligus menggaungkan keselamatan berlalu lintas.

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Lukman, S.H menyampaikan, knalpot yang tidak sesuai Spektek hanya boleh digunakan untuk balapan dan itu pun harus dilakukan di sirkuit atau lintasan balapan.

“Penggunaan knalpot di luar Spektek di jalan raya dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan membahayakan keselamatan,” ungkap AKP Lukman.

Untuk diketahui, Kasat Lantas bersama personil juga melakukan sosialisasi langsung ke pengendara serta pemilik bengkel otomotif agar tidak sembarangan menjual knalpot diluar Spektek.

Dalam hal ini, pemilik bengkel diperbolehkan menjual knalpot diluar Spektek, namun hanya untuk para pembalap atau tim balap.

selanjutnya dilakukan pembacaan deklarasi oleh kasat lantas dan diikuti oleh peserta yang hadir dan penyerahan helm SNI.

Turut hadir dalam kegiatan, Kabag SDM KOMPOL Juhadi,S.H, Kasat Intelkam IPTU Syafriadi,S.E, Kasi Humas, Kanit Regident IPTU Mulyadi, KBO Sat Lantas,personil sat lantas, komunitas mobil se Kabupaten Pinrang, Komunitas motor se Kabupaten Pinrang serta mahasiswa dan pelajar. ( Sukri )

Pos terkait