Polres Poso Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba di Lore Utara
Media Humas Polri|| Poso
Polres Poso menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Polsek Lore Utara di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara. Acara ini digelar di aula luar Polres Poso dan dipimpin oleh Kapolsek Lore Utara, Iptu Septimon Tansile, SH., Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos, serta KBO Sat Resnarkoba Iptu Zet Pakiding, S.H, yang dihadiri beberapa rekanan media. Rabu(24/7/24).
Dalam rilisnya, Kapolsek Lore Utara membeberkan kronologi penangkapan tersangka berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Pada hari senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Polsek Lore Utara menerima informasi bahwa di rumah lelaki berinisial A (35) sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek mengumpulkan para Kanit dan personil Polsek untuk mengungkap kasus tersebut dan merencanakan tindakan di lapangan.
Sekitar pukul 12.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kapolsek, tim Polsek Lore Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A di rumahnya di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara. Sebelumnya, seorang anggota Polsek Lore Utara melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat transaksi berlangsung, Kapolsek bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap A, yang sudah dipantau dari jarak tidak jauh dari rumah tersangka. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, sejumlah uang hasil penjualan, dan alat bukti lainnya.
Tersangka dan barang bukti berupa sabu serta barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polsek Lore Utara untuk diamankan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Poso untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang disita dan diamankan oleh Polsek Lore Utara saat penangkapan meliputi :
• 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi paket sabu seberat 22,76 gram.
• 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi paket sabu seberat 10,29 gram.
• 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi paket sabu seberat 0,22 gram. (Berat total keseluruhan dari 3 paket sabu adalah 33,27 gram)
• Uang tunai Rp 6.760.000, yang terdiri dari:
o Uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 50 lembar.
o Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 31 lembar.
o Uang pecahan Rp 20.000 berjumlah 6 lembar.
o Uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 9 lembar.
• 1 unit HP Nokia 1280.
• 1 unit HP Redmi 5.
• 1 unit HP Vivo.
• 1 unit HP Redmi A2.
• 70 lembar plastik klip sedang siap edar.
• 39 lembar plastik klip kecil siap edar.
• 2 unit timbangan digital merk Constant warna putih dan merk Scalse warna abu-abu doff.
• 1 kaca pirex.
• 1 sendok besar warna putih tulang.
• 1 sendok pencungkil kecil.
• 1 pipet warna putih bening. (Keseluruhan barang bukti disimpan dalam tas kain berwarna merah)
Kapolsek Lore Utara mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Lore Utara tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada Polsek Lore Utara.
“ Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang mana keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar sabu ini tak luput dari peran aktif Masyarakat Lore Utara khususnya warga desa Watumaeta yang memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada pengedar narkoba lainnya yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Lore Utara.
“ Dalam hal ini, kami mengharapkan peran aktif Bhabinkamtibmas di desa untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan pernah mencoba apalagi sampai memakai Narkoba, karena dapat merusak generasi dan tatanan hidup di masyarakat. diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada Polsek Lore Utara ataupun melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.” Pungkasnya.(Eferdi)