Media Humas Polri // Poso
Polres Poso telah menggelar konferensi pers pada hari ini, yang dipimpin oleh Wakapolres Poso, Kompol Basrun Sych Butuh, SH. Konferensi tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele.
Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik terkait hasil penindakan narkotika jenis sabu oleh Satuan Resnarkoba Polres Poso selama periode Januari hingga Februari 2024. Rabu ( 6/3/2024 )
Dalam konferensi tersebut, diungkapkan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap sejumlah 4 kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu selama periode tersebut. Adapun lokasi penindakan terjadi di beberapa tempat, antara lain di Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso, Kelurahan Ranonuncu Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso, Jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Lombogia Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso, dan Jalan BTN Kelurahan Mapane Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.Salah satu kasus yang diungkapkan adalah tentang seorang kurir yang menerima tawaran untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan imbalan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah untuk setiap balnya, yang setara dengan 50 gram dan habis terjual. Kurir tersebut telah beroperasi selama 3 bulan hingga bulan Februari 2024. Tersangka tersebut, yang dikenal dengan inisial S@ A, merupakan pengguna narkotika, dan sebagian dari barang haram tersebut didistribusikan bersama rekannya dalam kemasan kecil dengan harga dua ratus ribu rupiah per paket.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Poso:
• Barang bukti berat bruto kurang lebih 38,11 gram yang terdiri dari 14 paket.
• Barang bukti berat bruto kurang lebih 4,58 gram yang terdiri dari 9 paket kecil.
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFE1130KO54825 dan nomor mesin JFE1E-1056744.
• 2 unit handphone merk Redmi 8A Pro warna putih dengan IMEI 1: 862089041961046 dan IMEI 2: 862089041961053, serta Samsung Galaxy A05s dengan IMEI 1: 350169772299011 dan IMEI 2: 358917692299012, warna hitam, SIM 1: 082396627501 & SIM 2: 082195940443.
• 1 set alat hisap sabu (bong).
• Uang tunai sejumlah Rp. 20.000,-.
• 1 buah tas pinggang warna biru tua merk Buffback.
• 1 set timbangan digital merk Brifit warna merah.
• 1 unit handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan IMEI 1: 863883053410309 dan IMEI 2: 86383053410317, nomor SIM 081242227540.
• 9 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu.
• Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-.
Tersangka RL @ M dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka S @ A dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya narkotika serta menegaskan komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. ( Eferdi )