Media Humas polri // Probolinggo
Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tindak pidana manipulasi data kependudukan yang digunakan untuk memanipulasi data register kartu perdana. Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K dalam kegiatan pers rilis yang berlangsung di Polres Probolinggo Kota pada Selasa (11/04/2023) sore.
Dalam kasus ini, 6 tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Ke 6 tersangka tersebut adalah AA, Probolinggo, ( 25 Th )alamat, Kec. Bantaran Kab. Probolinggo,YS, (35 Th) alamat Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, CD, (26 Th) , alamat Kec. Candi Kab. Sidoarjo, ES, (35 Th) alamat Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, FH, (38 Th) alamat Kec. Babakan Madang Kab. Bogor serta M, (28 Th) alamat Kec. Bantaran Kab. Probolinggo.
“Hal ini berawal dari jajaran Satreskrim Polres yang melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan manipulasi data kependudukan di daerah Kec. Wonomerto bahwa ada salah satu warga yang membeli kartu perdana namun kartu perdana tersebut sudah registrasi.” Terang AKBP Wadi Sa’bani.
Kapolres menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas di lapangan melakukan pengembangan disalah satu konter Hp di Kec. Bantaran Kab. Probolinggo dan berhasil menemukan tersangka AA sedang melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan milik orang.
“Jadi peran masing masing tersangka ini berbeda -beda. Untuk AA, dia berperan melakukan registrasi kartu perdana menggunakan data NIK orang lain tanpa ijin dan menjual ke masyarakat dan konter HP wilayah kota Probolinggo. AA juga berperan sebagai pelaku dalam penjualan kode OTP ke situs web rusia SMSHUB secara online dengan menggunakan kartu perdana yang sudah terregistrasi menggunakan data NIK orang lain tanpa ijin.” Terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk tersangka YS, CD dan ES, mereka berperan sebagai penyedia dan pemasok kartu yang sudah diregister kepada sdr. AA. Untuk tersangka FH, berperan sebagai tutor dalam penjualan kode OTP ke situs web rusia SMS HUB kepada sdr. AA- Sebagai penyedia alat yang berupa aplikasi, modempoll/sim box kepada sdr. AA. Sedangkan M, berperan sebagai penyedia data kependudukan NIK dan KK, kemudian dijual kepada sdr. A dengan harga 300 ribu per desa.
“Untuk barang bukti, ini ada banyak yang berhasil kami amankan dari para tersangka. Dari tersangka AA, kami berhasil mengamankan 13 modem, 4 unit mini PC, 4 unit monitor PC, 1 unit laptop, dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator seluler.” Terang Kapolres.
Dari YS, tim berhasil mengamankan 2 unit modem, 1 unit laptop, 1 buah flashdisk, 1 Hp merk Oppo dan ribuan kartu perdana dari berbagai macam operator seluler. Sedangkan dari tersangka CD,ES, FH dan M masing masing berhasil diamankan barang bukti berupa 2 hp oppo, 1 hp samsung, 1 hp xoami.
“Untuk para tersangka, kita akan kenakan pasal pasal 35 JO pasal 51 ayat (1) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang informasi & transaksi elektronik dan pasal 77 JO pasal 94 UU RI NO. 24 TAHUN 2017 tentang administrasi kependudukan Jo PASAL 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 12 Milyar rupiah”. Terang Kapolres.
(Hms Polres Probolinggo Kota/Erwanto)