Media Humas Polri // Sarolangun
Rabu pagi (28/2/2024) ada pemandangan berbeda dari hari biasanya di Mapolres Sarolangun, terlihat di depan pagar Polres Sarolangun, berjajar sejumlah papan bunga ucapan selamat dari Masyarakat Kabupaten. Papan bunga tersebut ditujukan untuk Satuan Reskrim Polres Sarolangun atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Satuan Reskrim Polres Sarolangun mengamankan dua orang laki laki inisial HM (45 Tahun) alamat Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan DH (39 Tahun) Alamat Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya diamankan terkait kasus pemerasan yang dialami oleh DK warga Mandiangin Kabupaten Sarolangun pada Sabtu , 14 Oktober 2023 bertempat di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi SPBU Gurun Mudo Kecamatan Mandiagin Kabupaten Sarolangun Jambi.
Perwakilan warga Kecamatan Pauh yang tidak ingin disebutkan namanya mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Sarolangun “Kami selaku warga masyarakat sangat berterimakasih kepada bapak bapak Polisi yang telah menanggapi laporan warga terhadap kedua pelaku oknum Wartawan yang sangat meresahkan, semoga ini tidak terulang kembali” pungkasnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari senin lalu tanggal 26 Februari 2024 atas laporan warga.“Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim di back up oleh sat Reskrim Polsek kota baru dan Resmob Polda Jambi menangkap kedua pelaku pemerasan terhadap warga mandiangin, HM kita tangkap di pos ronda RT 09 desa Simpang sungai duren, sedangkan DK di amankan di rumahnya yang tidak jauh dari pos ronda tersebut “ ucapnya.
Iptu Cindo Kottama mengataan “bahwa modusnya mengancam korban akan dilaporkan ke Polisi
“Korban mendapatkan tindakan pemerasan oleh tersangka di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi SPBU Gurun Mudo Kec.Mandiagin Kab.Sarolangun Jambi dengan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi dan akhirnya korban memberi tersangka uang senilai lima juta rupiah” Lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Polres sarolangun dan terhadap keduanya di jerat Tindak Pidanan Pemerasan sesuai dengan UU NO 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 jo 55 KUH pidana” Tutup Iptu Cindo.(Amril)