Polres SBB Tahap 2 Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman E KTP

Polres SBB Tahap 2 Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri

 

POLRESSBB- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018.

 

Proses tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka berinisial Drs. DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Kamis (26/1/2023).

 

Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB.

 

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: B -345/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/102 /I/Res.3.3/ 2023, tanggal 26 Januari 2023.

 

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.

 

Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.

 

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.

 

Tersangka disangkakan menggunakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Pos terkait