Polres SBB Tak Lindungi Pelaku Kriminal

MEDIAHUMASPOLRI || Maluku

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi pelaku kriminal, termasuk JL, yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial IFL (31), warga desa Waipirit, Kecamatan Kairatu. “Kita tidak akan melindungi siapapun pelaku kriminalnya apalagi melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan. Pasti kita tindak tegas. Termasuk yang diduga pelaku JL ini,” kata dia, kepada wartawan di Mapolres SBB, Rabu (23/8).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan dan penyidikan yang sementara dilaksanakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres SBB. “Penanganan perkara ini sementara berlangsung. Dalam waktu dekat akan digelar perkara dan apabila bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi maka akan segera ditetap tersangka,” bebernya.

Dikatakan, penanganan kasus yang menimpah wanita dengan memiliki riwayat down syndrom, bukan karena ada tekanan apapun. “Kita selesaikan masalah bukan karena ada pemberitaan atau apapun tapi kita sudah merencanakan dengan baik sebab melibatkan banyak pihak. Prinsipnya siapapun pelaku kejahatan pasti kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres mengaku, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut. “Kita masih menunggu hasil visum et repertum, dan pemeriksa akan mintai keterangan korban,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada masyarakat terutama keluarga korban untuk memberikan dukungan kepada pihaknya sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan dalam waktu dekat. “Kita juga butuh dukungan dari masyarakat, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan harus hadir. Percayakan sama kami, pasti kami tuntaskan,” tandasnya. (Via)

Pos terkait