Polres SBD Partisipasi Dalam Sosialisasi Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Media Humas Polri || SBD
Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 06005/pk.310/F/05/22 tertanggal 6 Mei 2022 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) Pemerintahan Kab. SBD menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran PMK dengan di Pimpin oleh Kepala Balai Karantina Peternakan Kelas I Kupang bersama rombongan.
Kamis (14/07/2022) Pukul 10.00 Wita bertempat di aula Hotel Sumba Sejatera Desa, Radamata, Kac. Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya. Dengan dipertemukan Kasat Binmas Polres AKP I Gede Uliana bersama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Pertanian, Kodim 1629/SBD, Pimpinan Avsec Bandara Tambolaka, Pengusaha Sarang Burung Walet dan Perwakilan Peternak Sapi dan Kambing.
Tentunya dengan tugas dan kewajiban dalam penanganan PMK untuk dapat dicegah pada sasaran yang tepat dengan Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 403 / KPTS / PK.300 / M /05 / 2022 dan Nomor : 404/ KPTS /PK.300 / M / O5 / telah ditetapkan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku dan telah menular ke Beberapa provinsi lainnya sehingga untuk pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dan Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 01 / DISNAK / 2022 Tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) di Prov NTT.
Penyakit yang menyerang hewan dengan gejala klinis seperti kepincangan, nyeri luka lepuh pada mulut dan kuku, air liur berlebih dan nafsu makan turun juga lesu ,serta dampak penyakit terhadap pertumbuhan berat badan hewan menjadi menurun.
Selain itu penyakit ini perlu di tangani serius mengingat bahwa penularannya yang sangat cepat dengan melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi dengan hewan yang sudah terinfeksi virus PMK, serta penyebaran yang melalui udara dengan radius 10 kilometer .
Hal tersebut cukup serius dalam penanganannya, untuk itu Pihak kepolisian khususnya Polres Sumba Barat Daya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada dengan melakukan pengawasan penutupan akses jalur peredaran hewan dari luar pulau.
Melihat dari hasil rapat atau sosialisasi yang di wakili oleh Kasat Binmas, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H, Mengatakan akan di tindak secara serius dengan berkolaborasi bersama Instansi terkait dalam penanganan pencegahan PMK di wilayah hukum Polres SBD.
“Akan tetapi untuk dapat lebih memastikan bahwa semua proses ini dapat berjalan lancar tentunya kami membutuhkan kerjasama yang baik mulai dari saling berkoordinasi sampai pada saat penindakan di lapangan” Ujar Kapolres.
Akhir dari semua rangkaian kegiatan sosialisasi ini Kasat Binmas Polres SBD menyampaikan ucapan terima kasih banyak dimana kegiatan tersebut dapat menjadi senjata untuk menjaga hewan ternak kita agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap stabil (DM43).”Humas Polres SBD”(Mrth/MHP)