*Polres Sekadau Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama September 2022*
Media Humas Polri || Sekadau
Selama bulan September 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu serta berhasil mengamankan 7 orang.
Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Aula Bhayangkara didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono, Senin 26 September 2022.
Pengungkapan pertama pada 8 September 2022. Tiga pelaku berinisial AJ (36), RPK (23) dan AN (21) beserta barang bukti sabu seberat 0,52 gram berhasil diamankan. Lalu pada tanggal 10 September 2022, pelaku berinisial AS (30) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 11,32 gram.
Kemudian, Polisi kembali mengamankan satu pengedar sabu berinisial A (22) yang ditangkap di Kecamatan Nanga Mahap. Disini, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
“Pada 24 September 2022, Satresnarkoba kembali menangkap 2 tersangka masing-masing berinisial FS (28), dan MS (40). Dari pengungkapan ini didapati barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” papar Wakapolres Sekadau.
Pada konferensi pers, Kasat Resnarkoba memaparkan secara singkat hasil pengungkapan serta langkah-langkah yang diambil dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
“Kami meminta seluruh pihak untuk sama-sama memerangi narkoba. Setiap laporan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaannya,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 12,46 gram kemudian dimusnahkan kedalam air berisi larutan detergent dan disaksikan beberapa pihak yang hadir.
Press release dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Puskesmas Selalong dan sejumlah awak media.
( Liros / Trisyanto MS )