Polres Sekadau Ungkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur
Media Humas Polri |Sekadau
Sat Reskrim Polres Sekadau kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. korban sebut saja Bunga, warga salah satu desa di Kecamatan Belitang Hilir dicabuli dan disetubuhi oleh SF di sebuah rumah kost.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono dalam keterangannya mengatakan, kejadian ini mulai terungkap saat korban mengeluh kepada ibunya karena telat datang bulan.
Sang ibu yang curiga dengan kondisi putrinya tersebut kemudian bertanya namun korban enggan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi. Namun setelah didesak, korban pun akhirnya mau bercerita.
“Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku dirinya pernah disetubuhi pria berinisial SF pada bulan September 2022 lalu di sebuah rumah kost,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu 9 Oktober 2022.
Ibu korban tentu saja kaget dan tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya. kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau. SF berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
( Liros / Trisyanto MS )