POLRES SEMARANG UNGKAP PEMBUNUHAN DI AREA UMBUL SENJOYO TINGKIR KAB. SEMARANG
Media Humas Polri || Kab. Semarang
Sempat ramai diberitakan di berbagai media perihal penemuan mayat pemilik warung di Area Umbul Senjoyo Desa Tegalwaton Kecamatan Tingkir Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2022 yang lalu.
Polres Semarang yang di Pimpin Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika di dampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, bersama Kasi Humas IPTU Bharatungga adakan Press Release di Mapolres Semarang, Jawa Tengah ungkap kasus pembunuhan di area Umbul Senjoyo Rabu (22/6/2022).
Diberitakan media sebelumnya, tersangka As di tangkap jajaran Resmob Polres Salatiga pada hari Minggu (19/6/2022) lalu.
Tersangka berhasil diamankan Satrekrim Salatiga pada hari Minggu saat tersangka mengikuti acara jalan Sehat dan Bazar di halaman Mapolres Salatiga / Lapangan Pancasila yang diselenggarakan Polres Salatiga dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke 76 sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku saat ditangkap sedang makan nasi bungkus di daerah Kemuning tidak jauh dari Polres Salatiga.
Kepada awak media Kapolres membeberkan kronologi dan barang bukti dari kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka As (52) warga Ledok Tegalrejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Tersangka di ketahui berprofesi sebagai pengamen.
“Tersangka berhasil kami tangkap, setelah kami melakukan pendalaman dan penyidikan serta kerja sama dengan Polres Salatiga,” kata Kapolres Semarang.
Lebih Lanjut, Kapolres mengungkapkan, motif dari pembunuhan berlatar belakang soal asmara dan cemburu tersangka terhadap korban. Pada dasarnya tersangka suka dengan korban namun tidak pernah di tanggapi oleh korban karena korban sudah berkeluarga.
“Tersangka juga pernah beberapa kali mengajak pergi namun tidak pernah di tanggapi oleh korban,” ungkap Kapolres.
Tersangka kerap cemburu ketika korban melayani laki-laki yang berkunjung ke warung korban.
“Karena merasa sakit hati, tersangka membunuh korban dengan memakai pisau sangkur yang disiapkan dari rumah oleh tersangka,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku bakal di jerat pasal pembunuhan berencana.
“Kepada tersangka kami sangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.
Kontributor : Adi
Editor : Mhn